Bagikan:

JAKARTA -  Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo itu dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subayono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.

Kasdi juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu diajukan berdasarkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, satu di antaranya Kasdi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

"Hal memberatkan, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negera pemerintah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.

Sementara pertimbangan meringankan, Kasdi Subagyono dianggap kooperatif selama persidangan.

"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa tidak memperoleh hasik tindak pidana," kata jaksa.

Dalam kasus ini, perbuatan Kasdi Subagyono dinilai memenuhi Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.