Bagikan:

TANGERANG - Wakasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi mengungkap 5 oknum petugas Lion Air yang bertugas sebagai porter handling beraksi membobol tas milik penumpang JS (26), saat pesawat mengalami keterlambatan perjalanan (delay) 2 jam.

“Ini terjadi dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat. Saat pesawat mengalami penundaan jadwal keberangkatan selama 2 jam,” kata Reza kepada wartawan di Polres Bandara Soetta, Jumat, 28 Juni.

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan dengan secara terkoordinir dengan membagi-bagi tugas dari kelima tersangka tersebut, AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22).

Tersangka AS adalah pelaku utama. Sedangkan H (28), D (34), A (24) dan T (22) membantu pelaku utama memindahkan hasil curian.

“Ada tugas melakukan penggiringan koper dari area take off ke dalam area pesawat. Ada yang bertugas memindahkan koper menuju lambung compartment,” katanya.

“Ada yang bertugas menerima koper dari pintu compartemen untuk didorong masuk ke dalam lambung compartemen. Dan ada yang bertugas untuk membobol tas penumpang yang sudah masuk ke dalam lambung compartment,” sambungnya.

Saat para pelaku beraksi, tidak orang lain selain petugas pesawat. Sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.

Kemudian tersangka AS memilih koper yang dinilai mudah untuk dibobol. Dia membobol tas itu dengan benda serpihan koper.

“Alat yang digunakan oleh para pelaku antara lain, pecahan koper yang ditemukan pelaku di dalam lambung compartment. Jadi pecahan koper ini dalam maksud benda pipih yang keras yang digunakan pelaku untuk merusak reseleting koper milik penumpang,” sambungnya.

Setelah berhasil membobol, AS melakukan pernyortiran barang-barang yang mudah diambil dan memiliki harga jual yang tinggi.

“Di situ terjadi pernyortiran, mana barang barang yang memilki nilai ekonomis yang mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, AS memindahkan barang-barang yang dicurinya ke kantong rompi yang dipakainya saat bekerja. Kemudian diserahkan ke tersangka lain.

“Dalam melakukan aksinya mereka menyelipkan uang itu ke dalam kantong sepatu dan kantong rompi yang dikenakan pada saat dia bertugas,” ucapnya.

Korban tidak mengetahui kopernya telah dibobol, tetap berangkat dari Bandara Sultan Hassanudin dengan rute Makassar- Jakarta.

Namun setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, korban melakukan pengecekan tas. Ternyata barang berharga seperti 3 cincin emas, uang 100 dolar Singapura dan 100 dolar Amerika Serikat telah hilang.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana ayat (1) 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun.