Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap oknum petugas maskapai Lion Air yang bertugas sebagai porter handling. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dengan modus pembobolan tas milik penumpang berinisial JS (26).

Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, lima pelaku berinisial AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22).

Peristiwa itu terjadi di compartemen pesawat Lion Air JT 703 rute Makasar - Jakarta yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu, 26 Mei, pukul 22.40 WIB.

“Berhasil mengamankan 5 orang pelaku. 5 pelaku ini diamankan di daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ronald kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 28 Juni.

Ronald menjelaskan kejadian itu bermula saat maskapai Lion Air mengalami ketelambatan tujuan Makassar-Jakarta. Setelah itu, korban akhirnya berangkat dari Makassar dan tiba di Bandara Soekarno Hatta.

“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat mengalami penundaan jadwal (delay) keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ujarnya

Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pelapor menuju conveyour untuk mengambil bagasi miliknya. Ternyata ada sejumlah barangnya yang telah hilang. Kerugian itu ditaksir mencapai Rp41 juta.

Kemudian korban melaporkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta atas peristiwa yang dialaminya.

Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah CCTV serta berkoordniasi dengan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin dan Polres Maros.

“Kita pelajari tentang proses ibu ini boarding. Tadi sudah disampaikan pak kasat, bahwa ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetail. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses untuk make up sampai dengan menggeser barang compartemen,” ujarnya.

“(Kemudian) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” sambungnya.

Kata Ronald, pihaknya langsung bergerak dan menangkap para pelaku di Sulawesi Selatan.

Saat ini para pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan. Ronald menyebut untuk barang bukti berupa 3 cincin emas belum sempat dijual. Sedangkan uang dolar Singapura dan Amerika sudah terjual.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4

dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.