Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksinya, mereka menuntut transparansi manajemen rumah sakit mengenai pajak penghasilan menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER).

Mereka juga mempertanyakan hak remunerasi dari pihak manajemen. Berdasarkan Permenkes Nomor 63 Tahun 2016, remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.

Hal ini viral di media sosial dan diunggah di akun Instagram jakut.info. Dalam video tersebut, para pegawai RSUD Koja turut membentangkan spanduk yang berisi tuntutan mereka.

"Kami karyawan menuntut hak dan transparansi yang seharusnya kami dapatkan," berikut tulisan dalam spanduk yang dikutip Kamis, 27 Juni. 

 

 

 

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

Aksi ini direspons oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Ani mengklaim RSUD Koja tetap melayani pasien seperti biasa meski ada kegiatan unjuk rasa.

"Sejauh ini penyampaian aspirasi yang dilakukan tidak mengganggu pelayanan masyarakat, pelayanan tetap berjalan seperti biasa, dan manajemen telah menerima pihak yang menyampaikan aspirasi," ungkap Ani.

Ani menyebut Dinkes segera melakukan fasilitasi kedua belah pihak, baik pegawai maupun manajemen RSUD Koja untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Dinas Kesehatan akan mendalami masalah pajak TER dan remunerasi yang sementara ini menjadi isu yang disampaikan," tutur dia.