JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk menjadi fasilitas kesehatan yang akan menangani pasien khusus COVID-19 100 persen.
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Nomor 399 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebut, 13 RSUD ini akan sepenuhnya menangani COVID-19 setelah pasien umum selesai dirawat dan tak lagi menerima pasien selain COVID-19.
"Setelah Pasien non-COVID yang masih dirawat itu selesai masa perawatan, maka selanjutnya hanya menerima pasien COVID-19," kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September.
Dwi menyebut, proyeksi penetapan 13 RSUD khusus COVID-19 ini dilakukan untuk menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19. Sebab, saat ini jumlah kasus di DKI semakin meningkat dan sisa tempat tidur isolasi maupun ruang ICU semakin menipis.
Kata dia, 13 RSUD ini sebelumnya memang menangani pasien COVID-19, namun hanya sebagai rumah sakit rujukan yang tak sepenuhnya merawat pasien terinfeksi virus corona.
"Kalau sekarang, beda dengan rujukan COVID-19 yang sebelumnya. Kalau sebelumnya ada sebagian area RS yang untuk pasien COVID-19, di area berbeda ada (perawatan) untuk pasien non-COVID," jelas Dwi.
Dalam SK Dinkes Nomor 399 Tahun 2020 tersebut, 13 RSUD ini memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit, memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan jalan non-COVID-19 ke rumah Rumah Sakit lain yang melayani pasien non-COVID-19 sesuai ketentuan.
Selain itu, ada tugas melakukan tata laksana pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen COVID-19 yang berkualitas sesuai standar. Kemudian, menerapkan standar pelayanan COVID-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit.
Lalu, meningkatkan sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, dan sumber daya kesehatan lainnya. Serta, mencatat dan melaporkan sesuai dengan ketentuan.
Berikut 13 RSUD yang akan sepenuhnya merawat pasien COVID-19:
1. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
2. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
4. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
8. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
10. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
11. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
12. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur
13. RSUD Ciracas, Jakarta Timur