JAKARTA – EST (37) alias E ditangkap karena membakar teman seprofesinya hingga mengalami luka bakar 50 persen di sebuah kontrakan Kawasan Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, EST pun menjadi tersangka. Dalam pengakuannya EST mengaku tidak berniat membakar temannya, ia hanya menakutinya dengan menyiram cairan lantaran utangnya sebesar Rp70 belum juga dibayar.
EST tercatat sebagai warga Demak, Jawa Tengah. Sedangkan rekannya AMG alias Tuyul (31), warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut pengakuannya, EST menyiram AMG secara spontan setelah terjadi percakapan terkait utang. Dan pada saat itu AMG diketahui dalam keadaan mabuk alcohol.
"Peristiwa sangat singkat dan spontan. Awalnya, malam itu pelaku EST melakukan servis kecil terhadap motornya. Kemudian korban AMG alias Tuyul tiba-tiba melintas menghampiri pelaku. Pelaku kemudian menanyakan utang korban yang tersebar dimana-mana sekitar area pasar malam tempat mereka bekerja. Selain itu, korban Tuyul juga memiliki utang kepada pelaku Rp70 ribu. Namun pada saat itu, (saat ditagih utang) korban justru meremehkan pelaku," terang Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni..
Selanjutnya, pelaku kesal dan mengancam korban. Pelaku sengaja menyiram korban dengan cairan bahan bakar bermaksud untuk menakuti korban.
BACA JUGA:
Kemudian pelaku mengancam akan menyalahkan korek api gas yang sudah dibawanya. Namun karena tangan pelaku terkena cairan bahan bakar saat menyiram, api yang dinyalahkan dari pematik korek api justru menyambar tangan pelaku dan tubuh korban.
Korban pun terbakar api dalam keadaan hidup-hidup. Namun pelaku mencoba melepas kaos korban untuk menyelamatkan korban dari api yang membakar tubuhnya.
"Informasi kita dapat sekitar keesokan harinya bahwa ada korban yang mengalami luka bakar 50% yang dirawat di rumah sakit Pasar Rebo. Dari Pasar Rebo kemudian dari kepolisian sektor dipimpin kanit Reskrim beserta anggota melakukan pendalaman pendataan di rumah sakit dan melakukan olah TKP," kata Kompol Haris.
Selanjutnya, Polsek Pasar Rebo menangkap pelaku EST alias E pada Kamis, 21 Juni, malam. Pelaku inisal E dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku E dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya," ujarnya.
Sementara dari keterangan pelaku inisial E, korban AMG alias Tuyul memiliki banyak utang di beberapa warung rokok dan warung makanan yang ada di area pasar malam. Korban Tuyul juga memiliki utang Rp 70 ribu kepada pelaku.
"Dua punya utang di banyak warung, saya tagih. Jawabannya tidak mengenakan. Saya tidak ada dendam (dengan korban), dia (korban bekerja sebagai) tuyul di wahana rumah hantu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Tuyul alias AMG (31) korban pembakaran joki motor tong setan di area Pasar Malam, kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Rebo.
Dia mengalami luka bakar sekitar 50 persen di sekujur tubuhnya setelah dibakar oleh EST alias E (34) menggunakan bahan bakar cair.