Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan penikaman dengan alat senjata tajam berupa badik oleh pelaku AH (23) terhadap korbannya SM (39) dengan motif karena kesal ditagih bayar utang Rp70 ribu.

"Iya, jadi pelaku ini punya utang Rp70 ribu ke korban. Kesal ditagih, pelaku langsung menusuk korban," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir ANTARA, Senin, 1 April

Dia mengungkapkan pelaku yang melakukan aksi tersebut berinisial AH asal Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut terhadap korban berinisial SM (39), pria asal Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (31/3) sore di pinggir jalan di wilayah Gomong. Pihak kepolisian menangani kasus ini setelah korban melapor kepada pihak berwajib itu.

"Dari laporan, pelaku langsung kami amankan. Dari keterangan AH, pelaku melakukan penusukan karena korban melayangkan aksi pemukulan," ujarnya.

 

"Karena pelaku merasa terjepit melihat korban bersama rekannya, pelaku mengeluarkan sebilah pisau atau badik. Nah sempat melukai korban di bagian leher," ucap dia.

Usai menusuk leher korban, pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami. Kini kondisi korban kini sudah berangsur membaik.

"Hari ini korban sudah bisa berbicara dan memberikan keterangan," katanya.