JAKARTA - Tim hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menilai keputusan Mahakmah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan kabar baik.
"Ada kabar gembira sore ini. Mengenai mahkamah yang mengadirkan 4 menteri Dan 1 lembaga pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu," kata Heru usai sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April.
Heru menganggap kehadiran para menteri Jokowi dalam sidang MK selanjutnya memang diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran negara seperti penyaluran bantuan sosial untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Memang, rencana pemanggilan menteri Jokowi ditegaskan majelis hakim tidak diartikan MK mengabulkan permintaan para pemohon. Nama-nama menteri yang akan dipanggil pun tidak semuanya serupa dengan keinginan tim Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Namun, kubu Anies-Muhaimin mengaku gembira karena MK tak hanya akan memanggil menteri, melainkan juga Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk menjelaskan persoalan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait prosedur pencalonan Gibran.
"Ini luar biasa. Kami yakin akan mendapatkan fakta yang disampaikan oleh DKPP bahwa ada penerimaan berkas pendaftaran paslon kemudian pembuatan berita acara yang lewat dari batas yang ditetapkan KPU," ucap Heru.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyebut mencadangkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini
"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Risma Harini Menteri Sosial," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Tak hanya itu, mahkamah juga sepakat untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hanya saja, ditekankan, pemanggilan mereka bukan berarti mahkamah mengakomodir para pemohon. Tetapi, semata untuk kepentingan persidangan.
"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," sebutnya.
Rencananya, empat menteri Jokowi itu akan dihadirkan dan didengar keterangannya pada akhir pekan ini. "Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo.