Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kemayoran berhasil meringkus tiga orang tersangka pengeroyokan juru parkir (Jukir) berikut barang bukti senjata tajam jenis celurit. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka ATH (42), S (29) dan ST (37) di beberapa lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan tersebut bermula dari masalah sepele. Tersangka ATH awalnya menagih utang senilai Rp130 ribu terhadap dua orang korban jukir kakak beradik.

Tersangka ATH pun datang ke lokasi, tempat kedua korban tengah menjaga parkiran di Jalan Kodam Raya, RT 10/07, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Februari pukul 14.30 WIB.

Rupanya saat ditagih, kedua korban inisial AS dan TA menolak membayar utang. Kemudian perselisihan paham dan cekcok diantara pelaku dan kedua korban pun terjadi.

Tersangka ATH kemudian dipukuli oleh kedua korban di depan minimarket. Kemudian, karena di lokasi tengah ramai warga, tersangka ATH mengaku merasa harga dirinya terinjak-injak.

ATH pun pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit miliknya. Tersangka ATH juga mengajak adiknya berinisial S (39) dan ST (37) untuk kembali mendatangi TKP.

Setibanya di depan minimarket Jalan Kodam Raya, RT 10/07, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ketiga tersangka kembali mengeroyok kedua jukir yang merupakan kakak beradik itu hingga mengalami kritis bersimbah darah.

"Tersangka ATH ditangkap saat kejadian. Senjata tajam itu milik tersangka ATH. ATH sempat buang sajam saat kita tangkap, sajam dibuang di dekat rumahnya. Motifnya murni masalah utang dan ada dendam," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold kepada wartawan, Selasa, 20 Februari.

Dendam itu muncul karena perkataan yang disampaikan kedua korban saat ditagih utangnya tidak enak didengar oleh tersangka ATH. Sehingga tersangka kesal dan muncul rasa dendam.

"Korban utang Rp130 ribu kepada tersangka. Sopir bajaj tagih utang, sopir bajaj datang menagih utang kemudian cekcok dengan jukir. Selanjutnya sopir bajaj pulang ambil arit," ujarnya.

Lalu, kedua korban lari masuk ke Indomaret untuk mengamankan diri. Namun, ketiga pelaku ikut masuk dan mengejar kedua korban.

"Sehingga di dalam Indomaret terjadi perkelahian, terjadi adu jotos," katanya.

Tersangka ATH membacok korban AS dengan celurit, sementara tersangka inisial S dan ST menghantam TA dengan rak besi dari etalase minimarket hingga berlumuran darah. Akibatnya, kedua korban mengalami beragam luka sobek dan memar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga tersangka juga merupakan kakak beradik.

"Ketiga tersangka kakak beradik. Korban juga kakak beradik," ucapnya.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka berinisial ATH, S dan ST terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.