Bagikan:

JAKARTA - BL (28) seorang bos tempat hiburan malam di kawasan BSD, Tangerang, resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DPP (16).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah meningkatkan status terlapor berinisial BL menjadi tersangka.

"Terlapor BL sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP M Agil Sahril saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni.

Saat ini, tersangka BL sedang menjalani proses hukum. Pelaku juga sudah ditangkap seiring dengan statusnya naik menjadi tersangka.

"Sudah ditangkap," ucapnya.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini mencuat ketika korban membuat laporan ke pihak Kepolisian bahwa dirinya telah dihamili BL. Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tangsel sejak 2023 silam.

BL mengakui sebagai pengusaha tempat hiburan malam di kawasan Kabupaten Tangerang. Pria lajang itu cerita bertemu dengan DPP dalam acara pesta yang digelar klub malam di kawasan Blok M.

Singkat cerita BL dan DPP dekat intim hingga akhirnya wanita hamil dan menuntut pertanggungjawaban terlapor.

DPP akhirnya melaporkan BL ke polisi berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Akibat persetubuhan itu, korban mengalami trauma berat. Bahkan, dia takut bertemu orang lain selain ibunya. Tak hanya itu, menurut orangtuanya, D sempat mendapat ancaman pembunuhan.

Diketahui, aksi persetubuhan itu dilakukan di sebuah kos-kosan kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tahun 2023, lalu.

"Iya, trauma berat. Anak saya sering diancam mau dibunuh (sama pelaku) kalau melapor," ucap LD, selaku ibu korban saat dikonfirmasi, Rabu, 24 April.