Bagikan:

MAKASSAR - Sebanyak lima pelaku pemerkosaan anak ditangkap kepolisian di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban terkait tindak pidana membawa lari anaknya di bawah umur dan persetubuhan yang dialaminya. Tiga terduga pelaku sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis dilansir ANTARA, Selasa, 25 Oktober.

Tiga terduga pelaku bernama Amran (21), Arnas (20) dan insial MA (17) diduga memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun.

Ketiganya kini ditahan di Polres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah ditangkap di Barang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang pada Senin (26/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Kejadian bermula saat ayah orang korban, Agus Salim ditelpon mertuanya Naji anak perempuannya diduga dibawa laki-laki yang baru dia kenal di media sosial bernama Amran alias La Gali. Pihak keluarga sempat mencari korban hingga malam hari.

Sampai akhirnya korban ditemukan setelah menerima informasi lokasi keberadaannya di Paleteang, dekat Stadion Pinrang dalam kondisi syok setelah ditinggalkan pelaku.

"Korban mengaku disuruh tiga pelaku minum miras jenis anggur merah di rumah kosong, setelah korban tidak sadarkan diri lalu disetubuhi pelaku. Korban baru sadar setelah berada di jalan di atas motor dibonceng pelaku Gali," kata Muhalis.

Dari pengakuan tiga terduga pelaku setelah diinterogasi, korban disetubuhi lalu ditinggal di pinggir jalan dekat stadion.

Di tempat terpisah, kejadian serupa dialami korban anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kota Parepare. Tim Resmob Polres Parepare bersama tim PPA menangkap pelaku berinsial Pampang (20) atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak.

Korban awalnya berkenalan di pasar Senggol, kemudian belakang berpacaran lalu diajak pelaku ke rumah kosnya jalan Opu Daeng Siraju. Di dalam kamar kos tersebut korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan modus bujuk rayu.

"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pelaku di bekuk di rumah kosnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui melakukan sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

Sedangkan kasus serupa lainnya, polisi juga membekuk terduga pelaku berinisial YH (18) yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Opu Daeng Siraju, usai melacarkan aksi bejatnya di salah satu rumah Bukit Madani, Kecamatan. Ujung, Kota Parepare, Sulsel.