Menang Kasasi di MA, Anies Diminta DPRD Tancap Gas Realisasikan Sistem Jalan Berbayar
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangkan kasasi dengan pihak swasta, PT Bali Towerindo Sentra, atas gugatan lelang pembuatan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dengan begitu, Anies berhak untuk melakukan lelang ulang dan membuka kesempatan pihak swasta lainnya dalam program ERP.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Khoirudin, meminta agar Anies segera membuka proses lelang. Anies menurutnya sudah bisa untuk menyiapkan perangkat peraturan untuk pelaksanaannya. 

"ERP ini sudah menjadi amanat paraturan terkait Transportasi karena sudah tercantum di Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 78 yang mengatur tentang Manajemen Pengendalian Lalulintas," kata Khoirudin dalam keterangannya, Senin, 15 Maret.

Sebenarnya, rencana pembuatan sistem ERP sudah sejak lama diinginkan Gubernur DKI terdahulu, namun tak kunjung direalisasikan. Padahal, kata Koirudin, ERP menjadi alternatif solusi untuk mengatasi kemacetan di jalan utama Jakarta.

Selain itu, sistem ganjil-genap juga bisa dihapus jika ERP terrealisasi. Sebab, faktanya implementasi ganjil-genap kurang efektif mengurangai kemacetan. Banyak orang yang terdorong untuk memberi kendaraan dengan plat berbeda, hingga pemalsuan plat nomor demi menghindari tilang.

"Dengan ERP, selain beban jalan di jalan utama bisa dikurangi, Pemprov DKI juga bisa memperoleh pendapatan dari tarif yang dikenakan bagi kendaraan yang melintas. Pendapatan dari ERP ini menurutnya akan bisa digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Jakarta agar orang semakin mau menggunakan transportasi publik dalam melakukan mobilitas," jelasnya.

Mula masalah rencana ERP tersendat

Rencana pembuatan sistem jalan berbayar ini sejatinya telah didengungkan sejak tahun 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso. 

Kemudian, rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender. 

Pada kepemimpinan Anies, rencana pemberlakuan ERP kembali mangkrak karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. 

Anies lalu meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal kelanjutan proses penerapan ERP. Hasilnya, Kejaksaan Agung merekomendasikan Anies mengulang proses lelang. Namun, rekomendasi ini tak bersifat wajib. 

Pada Agustus 2019, Anies menyatakan pembahasan ERP akan dibahas ulang atau mengulang proses dari awal. Selain itu, Anies menjelaskan ada ada perbedaan sistem antara Congestion Pricing dengan ERP saat ini.

PT Bali Towerindo Sentra tak terima. Mereka menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, PTUN Jakarta memerintahkan Anies melanjutkan proses lelang yang telah berjalan.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," tutur Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Anies belum menyerah. Pemprov kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sayangnya, putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. 

Pemprov DKI berusaha lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA akhirnya memenangkan kasasi Anies. Anies boleh mengulang proses lelang ERP.