Bagikan:

TANGERANG – Proses hukum kasus persetubuhan ibu muda terhadap anak kandung usia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) berjalan. Setelah MI ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran sang suami yakni RH (22) menjalani pemeriksaan.

“Suami tersangka yang juga bapak korban Ini sedang dilakukan pemeriksaan, nanti akan terus didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Rabu, 5 Juni.

Sementara itu, untuk tersangka juga telah dilakukan tes kejiwaan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung.

“Ini merupakan bagian proses penyelidikan berbasis ilmiah. Penyidikan pengumpulan akat bukti, sehingga peristiwa yang sedang didalami itu menjadi fakta hukum, peristiwa yang utuh. Kemarin hari selasa dilakukan kejiwaan, dan hari ini masih berlangsung,” ungkap Ade Ary. .

Perihal akun Facebook Icha Shakila yang diduga menyuruh tersangka untuk membuat video asusila, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran.

“Sudah. Pelacakan, pendalaman, pencarian masih berlangsung. Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka melakukan perbuatan itu atas iming-iming dari sebuah akun Facebook,” ucapnya.