Bagikan:

TANGERANG - Polisi masih mendalami pengakuan RH (22), tersangka kasus persetubuhan anak kandung di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku mendapat ancaman dari seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, untuk melakukan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri.

“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone ada 2 unit yang kita amankan, keduanya milik terduga pelaku. Itu sedang dilakukan pemeriksaan di labfor untuk mengetahui apakah benar wanita RH di bawah paksaan,” kata Hendri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni.

Selain itu pihaknya juga akan berupaya mendalami sosok Icha Shakila terkait penyebaran video asusila tersebut. Pasalnya dalam tindak pidana akun itu dikategorikan dalam perlindungan undang-undang anal dan UU ITE Pornografi.

“Dengan melihat barang bukti yang ada kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan labfor digital yang kita miliki terutama untuk mengecek device hp atau pun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Video seorang ibu muda bersetubuh dengan anak kandung berusia 5 tahun beredar di media sosial. Sang ibu berinisial RH mengaku ia melakukan aksi tersebut atas perintah akn Facebook Icha Shakila dan dijanjikan uang Rp15 juta jika mengirim video tersebut.

RH kini menjadi tersangka, sedangkan suaminya masih dalam pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.