Bagikan:

TANGERANG – RH (22), ibu pelaku pencabulan terhadap anak kandung usia 5 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, NK selaku pelapor kasus ini berharap kepolisian tidak melakukan penahanan.

“Ya gimana ya, memang sudah tersangka. Tapi kalau bisa jangan ditahan. Dibimbing saja, adik ipar saya, karena ada anak di situ,” kata NK saat ditemui di rumahnya di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 3 Juni.

Selain itu, NK juga merasa apabila RH tidak dilakukan penahanan, maka dendam antarkeluarga kemungkinan hilang. Sebab yang melaporkan kasus ini adalah NK lantaran ia mendapat ancaman dari suami pelaku.

“Saya dari pihak keluarga inginnya seperti itu, biar dari keluarga ipar saya tidak ada dendam,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, keluarga pelaku mengacam NK lantaran tidak terima RH dilaporkan ke pihak kepolisian.

Terlebih, dia merasa suami dari RH itu harusnya juga ikut diamankan. Karena bagi mereka, suaminya ikut andil dalam peristiwa tersebut.

“Sampai sekarang masih mengancam, katanya mau matiin kita. Keluarga dari dia (RH) pengennya ayahnya juga ditangkep,” kata NK.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tersangka ibu yang diduga cabuli anak kandungnnya beirnisial RH di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

RK disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.