Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus persetubuhan ibu muda dengan anak kandung usia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka RH (22) mengaku bahwa ia memilih anak kandungnya sebagai objek pembuatan video seks.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, RH diperintah oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) untuk membuat konten video porno dengan siapapun.

"Jadi awalnya si akun IS (Icha Shakila) sifatnya menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun, terserah RH,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu, 5 Juni.

Kemudian RH mengajak suaminya MI untuk membuat konten video pornografi tersebut. Namun, sang suami menolak melakukan perbuatan itu.

“IS menawarkan 'dengan suami kamu saja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat, dan juga RH menyampaikan, tidak mau," katanya.

Atas dasar itu, RH memutuskan membuat video asusila tersebut bersama anak kandungnya sendiri. Menurutnya, anaknya kandungnya yang masih balita tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukannya.

“Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku,” ujarnya.

Sementara itu kakak ipar pelaku, NK menduga bila pelaku melakukan aksinya terhadap balitanya saat sang suami pergi mengamen untuk mencari uang. Diduga dilakukan pada siang hari.

“Suaminya jadi pengamen. Kayaknya pas siang, pas lagi ngamen,” kata NK.

NK mengaku kaget dengan perilaku adik iparnya yang mengorbankan anak kandungnya sendiri demi konten dan uang yang belum tentu didapat. Terlebih diperintah oleh seseorang yang tidak jelas di media sosial.

“Kaget banget. Katanya mau dikasih uang Rp15 juta. Tapi ke anaknnya sendiri, saya nangis lihat video itu,” ucapnya.