Bagikan:

TANGSEL – Sadar suaminya sedang diproses hukum karena menyetubuhi anaknya sendiri, S (39) selaku istri MN (53) merasa lega. Sebab, upayanya selama ini mencari bukti-bukti untuk menjerat suaminya ke ranah hukum, tidaklah sia-sia.

Menurut S, kepala keluarga berkewajiban menjaga kehormatan keluarga, merawat dan mendidik anak sebagai buah pernikahan. Namun apa yang dilakukan MN justru sebaliknya. Ketiga putri kandungnya malah dirusak masa depannya.

Kendati demikian, S mengaku lega meski sang suami telah ditahan di Polres Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah saya sangat lega karena perjuangan buat anak saya tidak sia-sia. Saya harus cari bukti. Seperti Baju terakhir saat kejadian itu terjadi dan meminta anak saya merekam jika disetubuhi kembali,” ungkap S kepada VOI, Kamis malam, 30 November.

Ia juga menjelaskan, saat mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh ayahnya tidak langsung membuat laporan kepolisian karena kala itu dirinnya mendapat ancaman. Bagaimana tidak syok, sang suami menempelkan pisau ke lehernya, sebagai ancaman.

“Pernah juga ditodong pisau dileher. Sering dipukul dan diancam dibunuh. Setelah bukti cukup, baru saya dengan sepupu saya buat laporan kepolisian,” tutupnya.

Polres Tangerang Selatan menetapkan MN (53) sebagai tersangka kasus pemerkosaan putri kandung yang menyebabkan kehamilan 8 bulan.

“Sudah ditetapkan tersangka (ayah yang hamili anak kandungnya),” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam pesan singkat, Kamis, 30 November.

Alvino menyebut bila tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.