JAKARTA - Kabar pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa menjadi pembicaraan warganet di Twitter. Beberapa akun mengabarkan pernikahan dan perceraian keduanya tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
Pada putusan tersebut, Alshad diduga sebagai pemohon yang mengajukan gugatan cerai. Meski namanya tak tertulis, namun tercatat bahwa pemohon berumur 27 tahun dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Sementara itu, termohon yang juga tidak disebutkan namanya tercatat berumur 28 tahun, beragama Islam, pendidikan terakhir S-1 dan pekerjaan mengurus rumah tangga.
Putusan yang dibuat pada 2 Desember 2022 memuat beberapa poin yang cukup mengagetkan, yang mana dalam poin ke-2 dari Duduk Perkara, wanita termohon yang diduga Nissa Asyifa telah hamil 8 bulan saat melangsungkan pernikahan siri
“Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syari’at Islam,” bunyi poin tersebut.
BACA JUGA:
Kemudian pada poin ke-3, disebut bahwa pria termohon yang diduga Alshad Ahmad sebagai sosok yang menghamili wanita termohon. Keduanya telah melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan.
“Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022,” bunyi poin ke-3.
Pada putusan tersebut pun diketahui bahwa pernikahan siri yang diduga dilakukan oleh Alshad dan Nissa dilakukan pada 30 September 2022. Pernikahan tersebut dilakukan di tempat tinggal termohon. Kemudian, keduanya dinyatakan resmi bercerai pada 2 Desember 2022.