Bagikan:

JAKARTA - Pernikahan siri dan perceraian yang diduga dilakukan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa terungkap ke publik. Di media sosial, terdapat unggahan foto yang menampilkan agenda sidang atas nama Alshad dan Nissa. Selain itu, ada juga salinan putusan cerai keduanya yang tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Dalam duduk perkara yang ada dalam putusan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjelaskan kronologi pernikahan siri dan perceraian yang diduga dilakukan oleh Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

Keduanya diketahui melakukan pernikahan siri, yang disebut dalam putusan sebagai pernikahan menurut Syari’at Islam pada tanggal 30 September 2022. Pernikahan tersebut terjadi dikarenakan Alshad ingin menyatukan hubungan para pihak agar sah menurut agama Islam.

Saat pernikahan dilangsungkan, Nissa disebut telah mengandung seorang anak selama 8 bulan. Kehamilan tersebut diduga berasal dari hubungan di luar pernikahan.

Nikah siri yang dilakukan Alshad dan Nissa diketahui dilangsungkan di kediaman Nissa yang berada di Jalan Abadi Raya, Kota Bandung. Paman kandung Nissa Asyifa disebut sebagai wali nikah dari pernikahan tersebut.

Pernikahan antara Alshad dan Nissa dilakukan oleh penghulu setempat yang bernama LEBE. Untuk meminang Nissa, Alshad memberikan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang dibayar tunai. Pernikahan tersebut juga dihadiri oleh dua orang saksi yang tidak disebutkan namanya.

Setelah menjalani pernikahan siri dengan Nissa, Alshad pun memohon agar pernikahan tersebut diitsbatkan, sehingga sepupu dari Raffi Ahmad itu bisa menggugat cerai Nissa melalui Pengadilan Agama.

Adapun alasan Alshad mengajukan gugatan cerai terhadap Nissa dikarenakan seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk dirukunkan. Alshad dalam gugatannya juga menyatakan dirinya dan Nissa tidak pernah sejalan dalam membangun rumah tangga yang baik. Ia juga merasa terpaksa harus menikahi Nissa karena sedang hamil 8 bulan.

Dalam salinan putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Alshad telah berusaha mencari solusi terbaik atas permasalahan pernikahan tersebut melalui musyawarah kekeluargaan yang melibatkan keluarga besar kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mempersatukan keduanya.

Alshad Ahmad pun resmi mengajukan gugatan talak cerai terhadap Nissa pada 11 November 2022 di Pengadilan Agama Bandung. Gugatan tersebut mendapat nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Selama proses sidang perceraian, dalam salinan putusan dinyatakan bahwa Nissa tak menghadiri sidang, meski telah dipanggil dengan resmi dan patut.

Gugatan talak cerai yang kemudian diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung itu pun diputus pada 2 Desember 2022, dan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa dinyatakan resmi bercerai.