Bagikan:

TANGERANG - Polisi akan memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) atas dugaan penggelapan dalam jabatan saat menjabat direktur di perusahaan bidang makanan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bersama mantan istrinya Arina Winarto.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, sebagai saksi. Dan pelapor (Arina Winarko)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Rabu, 5 Juni.

Perihal kronologis kejadian, Ade Ary menjelaskan bahwa awalnya Tiko bersama Arina masih bersatus suami-istri, mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dimana pelapor sebagai komisaris dan saudara Tiko sebagai direktur di perusahaan itu” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni.

Dijelaskan Ade Ary, saat pendirian perusahaan, Arina menyetor modal yang dimasukan ke dalam deposito berjangka.

“Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," kata dia.

Pada Juni 2021, saat bercerai dengan Tiko, Arina menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat Arina mencocokan dengan data laporan keuangan yang ia miliki, terdapat selisih jumlah uang.

"Selanjutnya pelapor mengecek sejumlah rekening bank, didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," beber Ade Ary.

“Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, AW memutuskan membuat laporan kepolisian terhadap mantan suaminya, yang kini sudah menjadi suami BCL ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu diterima pada 23 Juli 2022.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bila kasus itu sedang didalami dan kini masuk tahap penyidikan.

"Dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan,’ ujarnya.