JAKARTA - Pemprov DKI mengumumkan kelanjutan pembangunan tempat pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (lTF) di Sunter, Jakarta Utara.
Pemprov DKI sebelumnya sudah melakukan groundbreaking ITF Sunter sejak Desember 2018. Akhirnya, saat ini mendapat kejelasan soal pengerjaan konstruksi.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Syaripudin menyebut PT Jakarta Propertindo (JakPro) menggandeng PT Wijaya Karya (WIKA)-PT Indoplas Karya Energi (Indoplas) dalam skema konsorsium.
"Untuk pembangunan ITF wilayah layanan barat, PT Jakpro bekerja sama dengan konsorsium PT Wijaya Karya (WIKA)-PT Indoplas Karya Energi (Indoplas). Proses pemilihan mitra ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, terbuka dan transparan," kata Syaripudin dalam keterangannya, Jumat, 12 Maret.
Syaripudin menyebut, ITF wilayah layanan barat direncanakan akan mengolah sampah sebesar 2.000 ton per hari dengan efisiensi 80 persen. Sementara, ITF wilayah layanan timur dikerjakan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pemprov DKI Jakarta pernah berencana membangun empat ITF di Ibu Kota. Untuk ITF di Wilayah Layanan Timur dan Selatan, diperkirakan mampu mereduksi sampah sebanyak 70-90 persen. Namun, kedua lokasi ini belum diumumkan.
Syaripudin menjelaskan ITF Sunter kwtika telah beroperasi mampu mengurangi sampah sebanyak 2.200 ton per hari dan menghasilkan energi listrik sebesar 35 Mega Watt.
"Fasilitas pengelolaan sampah tersebut nantinya dapat meminimalkan ketergantungan daerah terhadap tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di luar daerah," ujarnya.
Kata Syaripudin, fasilitas ini nantinya diharapkan dapat mengurangi volume sampah dengan pengolahan berbasis teknologi yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan, serta dapat menghasilkan energi terbarukan yang memiliki kemanfaatan umum atau nilai tambah.
“Pengolahan dan pemanfaatan sampah di berbagai wilayah tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi atas volume sampah di TPST Bantar Gebang. Selain itu, proyek ini juga mampu menjadi salah satu upaya untuk memanfaatkan sampah menjadi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Sempat Mangkrak
Berdasarkan pengawasan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI ke lokasi ITF Sunter beberapa waktu lalu, ternyata pengerjaannya mangkrak. Belum ada pembangunan apa pun di sana.
"Itu memang sudah bertahun-tahun dan tidak ada penyelesaian oleh Jakpro, kami merekomendasikan agar pengelolaan sampah langsung ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, kepada VOI, Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurut Ida, ada sejumlah rencana pembangunan yang gagal dilakukan Jakpro dan lewat dari tenggat waktu. Di antaranya adalah tanggal dimulainya pengerjaan konstruksi, periode uji coba, hingga target tanggal operasi komersial.
Sebagai contoh, Jakpro berkomitmen memulai pembangunan konstruksi pada 21 Januari 2020 hingga 31 Mei 2023. Sayangnya, sampai saat ini belum ada pekerjaan konstruksi yang dimulai.
Ida bilang, kendala Jakpro saat ini adalah belum mendapatkan investor. Oleh sebab itu, kata dia, jika proyek ITF Sunter diserahkan ke Dinas LH, maka investor lebih mudah melirik.
"Sebenarnya, banyak pihak ketiga (investor) yang mau ikut andil. Tapi investor ini tidak berani masuk kalau dipegang oleh Jakpro, karena hanya sebatasa BUMD. Jakpro dianggap tidak memiliki kekuatan untuk itu," jelas Ida.