Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengaku heran dengan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang membatalkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter pada tahun ini.

Padahal, proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini telah mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp577 miliar dalam APBD 2023 sebagai modal awal pembangunannya. Apalagi ITF Sunter masuk dalam program strategis nasional (PSN) pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Karena itu, DPRD memanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mendapat penugasan pembangunan ITF Sunter.

"Persoalannya sekarang ITF ini apakah sudah dilakukan evaluasi apa belum? Tiba-tiba meledak pernyataan bahwa tidak dilanjutkan karena alasan a, b, c, d, e. Jangan kau kasih pil pahit dan ujungnya jadi sakit perut," kata Manuara di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 1 Agustus.

Pengakuan Pemprov DKI dalam rapat hari ini, proyek ITF Sunter belum juga dibangun lantaran pemerintah khawatir tak sanggup membayar biaya tipping fee kepada mitra pengelola fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study), Pemprov DKI harus membayar tipping fee sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per ton olahan sampah dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun.

Namun, menurut Manuara, Pemprov DKI masih bisa mengotak-atik biaya pengeluaran daerah dari operasional ITF Sunter yang nantinya bakal diteken lewat perjanjian kerja sama kepada mitra swasta.

"Tipping fee itu kan variabel. Kalau sudah bicara nominal, itu menjadi objektif atau tidak objektif apabila sudah dianalisis dalam feasibility study terkait besaran nominal," tegas Manuara.

Pemprov DKI Jakarta sejatinya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp577 miliar dari APBD 2023 sebagai modal awal pengerjaan ITF Sunter. Namun, pengerjaan ITF Sunter pada tahun ini dibatalkan.

Perhitungannya, nilai investasi pembangunan ITF Sunter mencapai Rp5,2 triliun. Proyek ini jelas membutuhkan investor dari pihak swasta untuk pendanaannya. Yang memberatkan ketika ITF Sunter beroperasi, Pemprov DKI harus membayar biaya pengelolaan sampah atau tipping fee kepada mitra.

"Iya (ITF Sunter batal). Kita kan enggak sanggup, ya," kata Heru saat ditemui di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 27 Juli.

Heru mengaku dirinya tak menutup peluang untuk pembangunan ITF Sunter. Hanya saja, ketika ITF Sunter berhasil dibangun dan beroperasi, Heru mengaku Pemprov DKI tak sanggup membayar biaya tipping fee kepada mitra pengelola fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut.

"Saya intinya boleh-boleh aja B2B (business-to-business), tapi Pemda DKI tidak sanggup untuk berikan tipping fee," ujarnya.