Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter tak wajib dibangun oleh Pemprov DKI.

Hal ini menanggapi kritikan DPRD soal batalnya pembangunan ITF Sunter pada tahun ini, sementara pengolahan sampah menjadi energi listrik ini masuk dalam program strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Joko Widodo yang didetailkan dalam peraturan daerah (perda).

"Memang kalau secara regulasi dalam Perda itu tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Asep menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan Pemprov DKI untu memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun fasilitas pengolahan sampah.

Dari perda ini, Pemprov DKI saat itu menugaskan BUMD untuk membangun ITF bersama investor yang salah satunya berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Sampai akhirnya, anggaran modal awal ITF Sunter dalam APBD 2023 dibatalkan.

"Perda 4 hanya dituliskan adanya biaya layanan pengelolaan sampah untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah. Nah terus munculah Pergub penugasan, penugasan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk Jakpro kemudian Sarana Jaya untuk membangun ITF," ujar Asep.

Apalagi Pemprov DKI saat ini tengah mengembangkan pengolahan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai sarana pengolahan sampah Jakarta yang dirasa lebih efisien dari segi anggaran.

RDF pertama telah beroperasi di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Selanjutnya, Pemprov DKI berencana kembali membangun 2 RDF di Rorotan di Jakarta Utara dan Pegadungan di Jakarta Barat.

"RDF dan ITF itu kan sarana untuk pengelolaan sampah, harus dipahami seperti itu bahwa poinnya memang dari Pemprov DKI bagaimana sampah itu terkelola dengan baik," tutur dia.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengaku heran dengan keputusan Pemprov DKI yang membatalkan pembangunan ITF Sunter pada tahun ini.

Padahal, proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini telah mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp577 miliar dalam APBD 2023 sebagai modal awal pembangunannya. Apalagi ITF Sunter masuk dalam PSN.

"Persoalannya sekarang ITF ini apakah sudah dilakukan evaluasi apa belum? Tiba-tiba meledak pernyataan bahwa tidak dilanjutkan karena alasan a, b, c, d, e. Jangan kau kasih pil pahit dan ujungnya jadi sakit perut," kata Manuara di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 1 Agustus.

Pengakuan Pemprov DKI dalam rapat hari ini, proyek ITF Sunter belum juga dibangun lantaran pemerintah khawatir tak sanggup membayar biaya tipping fee kepada mitra pengelola fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study), Pemprov DKI harus membayar tipping fee sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per ton olahan sampah dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun.