JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menertibkan tenda liar yang selama ini dipakai pedagang kaki lima (PKL) dan pos ojek di Jalan Mangga Besar II RW 02 Kelurahan Taman Sari, Senin, 17 Mei.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasi Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar menyebut penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum di wilayah tersebut.
"Jadi intinya itu untuk mengembalikan fungsi sebagai fasilitas umum sehingga masyarakat bisa nyaman untuk memakainya," kata Edison, ANTARA, Senin, 27 Mei.
Lebih lanjut, Edison mengatakan penertiban tenda-tenda liar di wilayah tersebut dilakukan oleh aparat Satpol PP Taman Sari.
"Tadi itu penertiban oleh Satpol PP Taman Sari, tadi saya ada kegiatan di Cengkareng," kata Edison.
Secara terpisah, Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun menuturkan penertiban dilakukan lantaran area Taman Sari tersebut masuk ke dalam jadwal lokasi yang ditata pada triwulan II.
BACA JUGA:
"Jadi ada sembilan PKL dan satu pos ojek online yang kita tertibkan atau ditata karena masuk dalam penataan kawasan triwulan II," ucap Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan penertiban yang melibatkan petugas Satpol PP gabungan dari kecamatan dan Kelurahan Taman Sari, serta dibantu petugas PPSU Kelurahan Taman Sari dilakukan usai sosialisasi penertiban.
"Sudah sosialisasi termasuk bentuk verbal surat peringatan 1 dan 2. Tapi, mereka (PKL) kooperatif untuk bersama-sama menata kawasan. Mereka membongkar sendiri lapak dagangannya," tutur Abdul.
Kini, pihak Abdul sedang menata kawasan triwulan II di sisi Kali Beton, Jalan Mangga Besar II, RW 02, Kelurahan Taman Sari. Areal yang ditata diperkirakan memiliki panjang 90 meter dengan lebar 1-2 meter.