JAKARTA - Pihak keluarga eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra mengaku siap jika mereka dikonfrontir keterangan bersama para terdakwa dan tersangka pelaku pembunuhan dan rudapaksa kasus Vina Cirebon.
"Siap, siap banget," tegas Fatimah, istri dari Satria Robi Putra, putra pertama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei.
Bahkan pihak keluarga eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra juga menantang netizen yang telah mencurigai keluarganya.
"Engga (Tidak) ada rasa takut dan engga ada rasa khawatir. Karena memang adik kami bukan pelakunya dan suami saya juga bukan pelakunya," ujarnya.
Pernyataan untuk mengkonfrontir keterangan bersama para terdakwa dan tersangka, ditegaskan secara lantang oleh Fatimah. Dia bersama keluarga dari eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra tidak ada rasa takut apapun untuk mengungkap perkara tersebut.
"Jadi apa yang harus ditakutkan?," ucapnya.
Keluarga eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra juga mengaku masih menunggu hasil pengungkapan kasus perkara kematian Vina.
"Mungkin nanti hasil Kepolisian apapun itu, kami terus menunggu hasil Kepolisian untuk (peran) pelaku - pelaku ini," katanya.
Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar Agustus 2016. Kala itu, Vina dan kekasihnya, Eki, berkendara dengan sepeda motor. Mereka disebut dibuntuti oleh sekelompok geng motor.
BACA JUGA:
Saat berada di SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, Vina dan Eki diberhentikan. Kemudian, keduanya dibawa ke tempat sepi oleh para pelaku. Mereka disebut dipukuli oleh sekelompok geng motor tersebut. Bahkan, Vina sempat dilecehkan sebelum dibunuh.
Kemudian, para pelaku membawa jasad Vina dan Eki dan meletakkannya di jalan. Mereka membuat skenario bila pasangan kekasih itu meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan ada dugaan tindak pidana. Hingga akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Bahkan, delapan orang itu telah menjalani proses persidangan. Hasilnya, 7 orang divonis penjara seumur hidup. Sementara satu sisanya disanksi kurungan penjara 8 tahun karena masih di bawah umur.
Sedangkan tersangka utama bernama Pegi (30) alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.