Bagikan:

JAKARTA - Fatimah, anak menantu eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada 2016.

Dalam kasus ini, Fatimah dan suaminya bernama Satria Robi Putra yang merupakan anak dari eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra mengaku belum ada permintaan keterangan klarifikasi secara resmi dari Polda Jawa Barat.

"Sejauh ini tidak ada pemanggilan sama sekali (dari Polda Jawa Barat), tidak ada," kata Fatimah kepada VOI di kediamannya yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu, 26 Mei.

Selama ini, kasus Vina yang dikaitkan dengan keluarganya terus dihembuskan para netizen dan sejumlah akun media sosial. Fatimah mengaku belum ada pihak dan instansi terkait yang melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

"Pihak manapun yang menghubungi untuk memberikan keterangan hanya media podcast aja sih untuk memberikan keterangan. Belum ada dari pihak Kepolisian atau pihak keluarga almarhumah Vina belum ada yang meminta keterangan dari kami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, satu orang buronan bernama Pegi alias Perong telah diringkus Polda Jawa Barat di wilayah Bandung pada Selasa kemarin malam, 21 Mei. Pegi alias Perong baru ditangkap setelah 8 tahun menjadi buronan polisi.

Pegi alias Perong merupakan satu dari tiga orang daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar Agustus 2016. Kala itu, Vina dan kekasihnya, Eki, berkendara dengan sepeda motor. Mereka disebut dibuntuti oleh sekelompok geng motor.

Saat berada di SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, Vina dan Eki diberhentikan. Kemudian, keduanya dibawa ke tempat sepi oleh para pelaku.

Mereka disebut dipukuli oleh sekelompok geng motor tersebut. Bahkan, Vina sempat dilecehkan sebelum dibunuh.

Kemudian, para pelaku membawa jasad Vina dan Eki dan meletakannya di jalan. Mereka membuat skenario bila pasangan kekasih itu meninggal akibat kecelakaan tunggal.

Seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan ada dugaan tindak pidana. Hingga akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Bahkan, delapan orang itu telah menjalani proses persidangan. Hasilnya, 7 orang divonis penjara seumur hidup. Sementara satu sisanya disanksi kurungan penjara 8 tahun karena masih di bawah umur.

Dalam perburuan tiga tersangka itu, polisi menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong. Bahkan dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga turut membantu Polda Jawa Barat guna memburu para buronan.