Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 5 orang remaja hendak melakukan aksi tawuran ditangkap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penangkapan para pelaku tawuran berawal ketika petugas Kepolisian tengah lakukan patroli kewilayahan dan ketika melintas terdapat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran.

Ketika dibubarkan, ditemukan beberapa orang sedang membawa senjata tajam. Petugas pun menangkap 5 orang remaja berinisial RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19) dan IS (25).

Beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan juga disita. Selain itu, polisi juga menyita celurit sebanyak 3 bilah, cocor bebek dan dua unit motor.

"Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin, 20 Mei.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat perduli dengan pergaulan anak mereka dan mengontrol aktivitas anak mereka saat berada di luar rumah.

"Agar tidak melanggar hukum dan tidak jadi korban aksi kejahatan," ucapnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kelima pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.