JAKARTA - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senen menangkap 6 anak dibawah umur pelaku tawuran di Jalan Tongkang, Kramat, Senen, Minggu 15 Agustus, dinihari.
Keenam pelaku tawuran itu berinisial MFF (14), IG (15), AL (15), SN (14), AS (15) dan GN (13). Meski para pelaku tawuran masih dibawah umur, polisi menemukan bukti bahwa tiga orang pelaku juga positif narkoba jenis amfetamin.
Kapolsek Senen Komisaris Polisi (Kompol) Ari Susanto mengatakan, pihaknya berhasil membubarkan rencana tawuran antar kelompok gengster remaja Jembatan Lima Bersatu asal Jakarta Barat dengan warga Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
"Enam orang kita amankan, mereka positif amfetamin saat dilakukan tes urine. Rencana tawuran tersebut dari media sosial (Medsos) Instagram," kata Kompol Ari kepada VOI, Minggu 15 Agustus.
Kompol Ari mengatakan, geng motor yang datang dari Jakarta Barat itu mengajak warga Senen untuk tawuran.
"Tapi berhasil kita bubarkan tawuran itu. Pelaku yang diamankan kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara dari hasil introgasi, para pelaku mengaku hanya di ajak senior mereka di geng motor itu.
"Pelaku ini masih pada dibawah umur, mereka di ajak untuk tawuran," ucapnya.
Polisi juga memeriksa urin para pelaku. Walhasil, tiga orang pelaku didapati positif amfetamin.
"Hasilnya tiga diantaranya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yaitu SN (14), AS (15) dan GN (13). Yang positif narkoba akan kita panggil orang tua mereka dan akan dikirim ke panti rehabilitasi," ujar Kapolsek.
Sementara tiga pelaku tawuran yang negatif narkoba akan diserahkan ke orangtuanya masing-masing dengan catatan dalam pengawasan orangtua.
"Awasi pergerakan anak dari pergaulan yang negatif, berikan siraman rohani agar mereka tidak terjerumus pergaulan yang buat malu keluarga," katanya.