JAKARTA - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Agusman merespon peristiwa tawuran yang menyebabkan kematian terhadap MF (16) seorang remaja di Jalan Penataran, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Pihaknya telah mendapatkan laporan adanya anak yang menjadi pelaku dan korban akibat tawuran berdarah di Menteng.
Menurutnya, LPAI mengapresiasi Polsek Metro Menteng yang telah melakukan proses hukum dengan sistem peradilan pidana anak dan pendampingan BAPAS selama proses peradilan.
"Semoga kami bisa terlibat pendampingan selama proses penyidikan dan peradilan. Pendampingan pelaku dan keluarga korban untuk pendampingan psikologis seperti konseling," ujarnya kepada VOI, Rabu 20 Oktober, pagi.
LPAI juga meminta adanya kolaborasi dengan kepolisian untuk mengetahui wilayah mana saja yang berpotensi terjadinya tawuran dengan melibatkan anak di bawah umur, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami sepakat bahwa sebagian besar tawuran terutama yang dilakukan anak atau remaja, biasanya didahului dengan penyalahgunaan narkotika," katanya.
BACA JUGA:
"Kenapa terjadi? Tentunya ada persoalan yang melatarbelakangi. Termasuk peran keluarga dan komunitas," imbuhnya.
Agusman berharap adanya kolaborasi dalam penanganan anak, karena ranah ini termasuk persoalan sosial dan kesalahpahaman penggunaan medsos di era teknologi saat ini.
"Tugas ini penting bukan hanya tugas polisi, tetapi lembaga sosial yang berkaitan dengan anak. Di DKI, kita punya pos pengaduan yang berkaitan dengan psikologis anak, ada di rumah susun dan RPTRA. Masyarakat bisa menggunakan fasilitas itu untuk melaporkan potensi kejadian terhadap anak yang ada di wilayahnya," kata Agusman.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Metro Menteng menangkap dua remaja pelaku tawuran yang menyebabkan kematian terhadap MF (16), warga Menteng di Jalan Penataran, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Para pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Metro Menteng dari tempat persembunyiannya di kawasan Bogor, Jakarta Barat.
"Dua tersangka berinisial PP (17) dan J (17) ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Kita kejar kesana," kata Kapolsektro Menteng Kompol Gunarto kepada VOI, Selasa 19 Oktober, sore.
Selain menangkap kedua pelaku yang masih berusia remaja itu, polisi juga menyita senjata tajam jenis tombak dan celurit sebagai barang bukti.
Kedua pelaku juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.
"Pengakuan mereka sudah 1 bulan mengkonsumsi (narkotika jenis sabu)," ujarnya.