Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit mengamankan 32 orang remaja yang hendak tawuran di Jalan Kolonel Sugiyono, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu malam, 28 Juli 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, selain mengamankan 32 remaja, polisi juga menyita barang bukti 17 senjata tajam jenis cocor bebek (Corbek), 1 bungkus air keras, 1 petasan flash ball, 9 motor dan 14 handphone.

"Dari 32 pelaku tawuran ini merupakan sekolompok remaja yang masih berstatus pelajar," kata Kombes Nicolas saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 28 Juli, malam.

Sebanyak 32 remaja yang diamankan berinisial RAF (17), RA (20), MI (17), PMR (22), MKU (16), RA (16), AF (14), GRR (15), AIM (17), MS (18), AS (17), AA (20), PW (24), AS (21), RCF (18), MSS (26), MPL (27), AR (22), AA (23), AS (26), MES (17), MS (28), MD (28), ASB (17), DYW (25), CT (20), ANS (16), RF (18), MSH (22), MA (18), AB (22) dan MA (21).

"32 remaja tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Duren Sawit guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan cek urine oleh Si Dokkes Polres Metro Jakarta Timur," katanya.

Tujuan pemeriksaan cek urine ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.

"Hasil pemeriksaan cek urine ke empat belas orang yang diamankan negatif," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 32 orang tersebut, ada 9 orang remaja diantaranya kedapatan memiliki senjata tajam.

"Mereka selanjutnya diproses sesuai SOP," ucapnya.

Pengecekan tes urine terhadap pelaku tawuran yang tertangkap guna mencegah penyalahgunaan narkoba. Polisi juga terus meningkatkan patroli guna mencegah terjadinya tawuran di wilayah Jakarta Timur.

Sementara Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang pelajar yang diamankan tersebut.

"Mereka juga akan diberi pengarahan dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Rencananya para pelajar yang tak melanggar pidana, akan dipulangkan ke orang tua masing - masing," tambah AKP Sutikno.

Namun nantinya jika ada pelajar yang melanggar pidana, pelaku akan dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, pasal 56 KUHP.