Bagikan:

JAKARTA - Pria berinisial JMP (25) menjadi eksekutor utama dalam kasus kematian Ahmad Efendi (31) yang ditemukan tewas di aliran Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam aksi kejahatan jalanan modus begal, JMP bertugas memberhentikan korban saat melintas di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kejadian berawal terjadi pada Minggu kemarin, 12 Mei. Siang itu, korban Ahmad Efendi tengah mengendarai motor Honda Beat di Jalan Raya Bekasi, Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Korban melaju dari arah Jakarta menuju arah Bekasi. Saat melintas di kawasan Kalimalang, laju motor korban tiba - tiba diberhentikan oleh komplotan pelaku dengan modus sebagai debt collector.

Salah satu dari lima orang dalam kelompok begal bermodus debt collector itu kemudian menuduh korban belum bayar cicilan motor.

"Karena takut, korban pun jawab sebulan. Pelaku JMP langsung ambil motor korban dan mengendarai motor korban. Korban dibonceng oleh JMP hingga berakhir ke kawasan Kali Sunter atau Kali Sodong," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat, 17 Mei.

Karena situasi di jalan sisi Kali Sunter atau Kali Sodong tengah sepi, pelaku kemudian memberhentikan kendaraannya. Sementara tersangka lainnya yang berinisial YBL (36), DL (22), DM (DPO) dan A (DPO) ikut mengawasi situasi.

"Tersangka JMP kemudian memukul korban 3 kali. Dua kali di muka dan kepala, kemudian ada tendang di perut korban," ujarnya.

Ketika berada di Kali Sunter, para pelaku dan korban sempat mengobrol dengan terus menakut -nakuti korban dengan tuduhan bahwa belum bayar cicilan motor.

"Di Kali Sunter mereka ngobrol beberapa saat dan JMP mengajak korban ngobrol ke pinggir Kali Sunter. Pelaku terus ancam korban untuk memberikan motor tapi korban tidak mau memberikan motornya," katanya.

Selanjutnya pelaku menendang dan mendorong ke dalam aliran Kali Sodong. Akibat tindakan pelaku, korban jatuh ke dalam aliran Kali Sunter dan kepala membentur beton turap Kali.

"Ternyata saat didorong, korban mukanya terkena beton yang ada di kali. Setelah satu hari korban sudah berada di kali, akhirnya jenazah korban ditemukan pada Senin 13 Mei sekitar jam 17.00 WIB di Kali Sunter (Kali Sodong)," ujarnya.

Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, diketahui bahwa penyebab korban meninggal karena bagian paru korban banyak air dan lumpur.

"Hasil VER di bagian paru korban banyak air dan lumpur karena sehari dia di dalam kali. Kalau saat korban di dorong ke dalam kali itu, korban masih hidup," ucapnya.

Selanjutnya para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan pulang ke rumah masing - masing dengan membawa motor milik korban untuk dijual.

"Tersangka JMP juga menjual motor ke penadah berinisial N (DPO). Pelaku menjual motor korban seharga Rp 4 juta. Hasil penjualan dibagi rata 800 ribu perorang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP dan 170 KUHP.