Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendalami izin tinggal dua warga negara asing (WNA) asal Perancis yang menjadi instruktur yoga di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Kami akan terus melakukan upaya pengawasan orang asing, demi rasa aman," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, ANTARA, Minggu, 5 Mei.

Dua WNA asal Perancis itu, yakni perempuan berinisial MP dan PM yang terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk "Jagratara" di salah satu vila di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengawasi kedua WNA itu di vila tersebut yang memberikan pelatihan yoga kepada 10 orang peserta. Berdasarkan data penelusuran di media sosial, WNA itu melakukan promosi iklan pelatih yoga.

Mengingat terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal keduanya, kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Imigrasi Denpasar.

Selain di lokasi tersebut, dalam operasi itu tim juga menyasar vila lainnya di antaranya di kawasan Peliatan, Ubud dan Desa Singakerta.

Namun, dalam operasi itu tim tidak menemukan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Kemudian, petugas juga menyasar jasa wisata tirta di Renon, Denpasar yang mempekerjakan orang asing yakni dua orang asal Amerika Serikat dan menyasar toko busana merek asing di Batubulan, Gianyar yang memiliki tiga karyawan asal Korea Selatan.

Di dua lokasi tersebut, tim tidak menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, selama 2023, pihaknya telah deportasi sebanyak 75 warga negara asing, yang didominasi oleh WNA asal Rusia sebanyak 29 orang, karena beragam sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.

Selain dari Rusia, ada juga dari Uzbekistan, Amerika Serikat, Australia dan Inggris.

"Selama 2024 kami memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada 20 WNA," ucap Tedy.

Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.