Bagikan:

JAKARTA - Polri masih menangani laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII soal dugaan penggunaan lahan tanpa izin dengan terlapor Rizieq Shihab. Polisi sudah meminta keterangan saksi.

"Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 8 Maret.

Namun Rusdi belum memaparkan para saksi yang sudah dimintai keterangan dalam laporan ini. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"Nanti kita update lagi masalah jumlah-jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus PTPN VIII," kata dia.

"Yang jelas kasus masih ditangani," sambung Rusdi.

Sebagai informasi, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dilaporkan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.