Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap Jockey (DJ) berinisial ARS atau biasa dikenal East Blake ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Dia ditangkap atas dugaan menyebar foto syur mantan kekasihnya.

“Benar (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 5 Mei.

Ade Ary menjelaskan pelapor berinisial ARP sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Namun, terjadi cekcok hingga akhirnya ARS mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban.

“Antara korban dan terlapor pernah dekat, kemudian ada percekcokan. Terlapor merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik. Akhirnya mengancam korban, akan menyebarkan gambar-gambar kurang pantas,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku meng-upload foto-foto syur korban pada 17 April 2024, lalu di media sosial. ARP yang mengetahui langsung membuat laporan pada 20 April.

Polisi yang menerima laporan itu menindaklanjuti dan akhirnya menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka.

“Iya sudah ditetapkan tersangka. Saat ini pemeriksaan. Berdasarkan Laporan Polisi, pasal 4 ayat 1 E Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tutupnya