Bagikan:

JAKARTA – Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan kepolisian, Ahmad Risaldi Sulat atau dikenal Dj East Blake mengambil foto dan video syur mantan kekasihnya secara diam-diam, tanpa sepengetahuan korbannya, ARP di Apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Mengambil (gambar) di saat si korban tidak mengetahui. Diambil secara diam-diam tanpa izin si korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagia saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Mei.

Ternyata, gambar-gambar yang disimpan pelaku, dimanfaatkan untuk mengancam korban saat hubungan keduanya telah berakhir.

“Saat diputuskan si korban (ARP) diancam oleh pelaku (Ahmad Risaldi) akan disebarkan foto-foto asusilanya atau video yang diambil oleh si pelapor,” ujarnya.

Namun kala itu ARP malah acuh, sehingga membuat Ahmad langsung menyebar video dan foto ARP di media sosial. Tak hanya itu, foto dan video disebar Ahmad ke keluarga ARP.

“Saat pelapor (ARP) memutuskan hubungan dengan terlapor (Ahmad), terlapor langsung menyebarkan foto dan video melalui akun Instagram-nya, kepada teman-temannya dan juga kepada keluarga si korban,” tuturnya.

Korban yang mengetahui langsung lapor ke polisi pada 20 April 2024, lalu. Polisi yang mendapatkan informasi itu, melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah Ahmad. Namun saat itu, Ahmad tak ada di rumah.

“Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 4 ayat 1 E Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.