JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Perubahan status penanganan perkara ini ditandai dengan ditetapkannya Dea OnlyFans sebagai tersangka, Sabtu (26/3). Dua alat bukti dan hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menetapkan Dea sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Dari hasil pemeriksaan sementara, Dea diduga kuat memproduksi dan menyebarkan video mesum dan foto-foto syur dirinya melalui akun media sosial pribadi. Foto dan video yang sudah disebar ke beberapa akun media sosial tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti. Penyidik juga masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans diamankan polisi dari sebuah rumah kos di jalan Candi, Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan Dea dilakukan setelah video syur berdurasi satu menit 39 detik bersama seseorang tersebar di beberapa akun media sosial. Simak videonya berikut ini.
22 Desember 2024, 00:05
22 Desember 2024, 05:34
22 Desember 2024, 01:06