JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Meski tak ditahan, dia mesti menjalani proses wajib lapor.
Setidaknya, dua kali seminggu dia harus melaporkan dan bertemu penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kegiatan wajib lapor pertamanya pada Senin, 28 Maret, Dea OnlyFans menyampaikan beberapa pengakuan. Mulai dari permintaan maaf hingga niatan awal menyebar konten pornografi.
Minta Maaf
Pernyataan pertama yang terucap dari mulut Dea OnlyFans yakni janji bersikap kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada," ujar Dea kepada wartawan, Senin, 28 Maret.
Kemudian, Dea pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, tindakannya mengunggah foto dan video senonoh itu sudah membuat kegaduhan. Sehingga, sebagai tersangka dia harus bertanggung jawab.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ungkapnya.
"Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya gimana," sambungnya.
Tak lupa, Dea meminta doa kepada seluruh pihak. Sehingga, bisa melawati kasus tersebut dengan tegar hingga semuanya selesai.
"Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai," ungkapnya.
BACA JUGA:
Niat Unggah Konten Pornografi
Melalui kuasa hukumnya, Herlambang Ponco, Dea menyampaikan niat awal mengunggah konten ke platform OnlyFans. Foto ataupun video itu hanya untuk dinikmatinya seorang diri.
Artinya, konten pornografi itu diklaim bukan untuk konsumsi publik. Meski, lambat laun menghasilkan uang dari konten tersebut.
"Iya, untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri," kat, Herlambang.
Sedangkan penggunaan platform OnlyFans tak diatur di Indonesia. Sehingga, Dea mengira tak akan berbuntut panjang seperti saat ini.
"Tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Hanya itu saja," ungkapnya.
Selain itu, kata Herlambang, kliennya pun telah membatasi pengakses. Sehingga, orang Indonesia tak bisa melihat konten-konten tersebut
"Sejatinya mba Dea itu memblokir atas segala negara dari Indonesia. Negara dari Indonesia pun diblokir. Kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama si Dea itu sendiri," kata Herlambang.
Dea OnlyFans ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Ada pun, Dea ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam.
Penangkapan konten kreator itu diduga berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Sebab, Dea diketahui menjual foto dan video di situs OnlyFans.