Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion menjelaskan perihal penangkapan Dj East Black atau Ahmad Risaldi Sulat setelah pihaknya mendapat laporan dari ARP (mantan kekasih) terkait penyebaran video porno di media sosial.

Kata Kombes Gidion, saat menerima laporan, anggota langsung menyelidiki dan mendatangi rumah pelaku. Namun, lanjut Gidion, saat itu pelaku tak ada di rumah.

“Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang, tidak ada. Lalu pelaku kooperatif dan datang sendiri ke Penyidik. Dan kini status dalam penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menjelaskan bila Dj East Black sengaja menyebar konten porno mantan kekasihnya karena ia merasa kecewa hubungan asmaranya telah kandas.

“Merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik (atau putus). Akhirnya mengancam korban,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 2 Mei.

Setelah pelaku menyebarkan foto dan video di akun media sosial, ARP pun mengetahui dan ia segera melapor ke pihak kepolisian pada 20 April 2024, lalu.

Saat ini Dj East Black telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 4 ayat 1 E Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.