9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Dinas Bupati dan KPU Asmat Papua
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal

Bagikan:

JAYAPURA - Polisi menetapkan 9 orang tersangka kasus perusakan di kantor dan rumah dinas bupati, serta kantor KPU di Agast, Asmat, Papua.

Penetapan kesembilan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif  usai melakukan perusakan. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan  perusakan dilakukan sekelompok massa Rabu, 3 Maret seusai pelantikan bupati dan wakil bupati Asmat yang dipusatkan di gedung negara Jayapura.

Sebelum melakukan perusakan, massa yang tidak terima hasil pilkada Kabupaten Asmat melakukan orasi di kantor KPU dan Bawaslu. Massa juga dilaporkan melakukan penjarahan di sekitar jalan Yos Sudarso.

Kesembilan tersangka itu kini ditahan di Mapolres Asmat di Agast. Sedangkan tiga orang lainnya yang juga ditangkap sudah dipulangkan.

Sementara itu, Kapolres Asmat AKBP Danny Gumilar mengaku situasi kamtibmas saat ini relatif aman dan terkendali. Namun anggota masih disiagakan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan.

"Polres Asmat menerima bawah kendali operasi (BKO) 20 personal brimob dari Merauke untuk memperkuat pengamanan, " kata AKBP Gumilar dikutip Antara.