Bagikan:

JAKARTA - Byun Hui-su, tentara transgender pertama di Korea Selatan ditemukan tewas di rumahnya di Kota Cheongju, Seoul, Rabu 3 Februari waktu setempat.

Byun yang sempat menjabat sebagai sersan staf di Angkatan Darat, dipecat tahun lalu lantaran menjalani operasi pergantin kelamin. Kematiannya memicu seruan kelompok advokasi dan aktivis, untuk perlindungan yang lebih baik dan pengakuan terhadap transgender.

"Kematian Byun semakin bergema di publik Korea Selatan, karena militer dan masyarakat menolak untuk mengakui perubahan tersebut," kata Rainbow Action Against Sexual-Minority Discrimination of Korea, sebuah asosiasi payung dari kelompok 40 kelompok minoritas seksual dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters.

"Keberanian Byun untuk maju telah menginspirasi dan memberdayakan orang lain," sambung kelompok itu.

Militer Korea Selatan mengaku tidak dalam posisi untuk memberikan komentar terkait wafatnya Byun, dengan menyebut statusnya sebagai warga sipil. Namun, pada Kamis ini militer Korea Selatan menyampaikan belasungkawa resmi dan menyebut kematian Byun disayangkan. 

"Bagaimanapun, militer masih belum membahas secara rinci kebijakannya terkait tenatra transgender," sebut pejabat tersebut.

Byun mengumumkan kepada publik, saat militer Korea Selatan memecatnya tahun lalu setelah menjalani operasi pergantian kelamin di Thailand. Ia pun melakukan gugatan terhadap pejabat senior. 

"Saya ingin menunjukkan kepada semua orang bahwa saya juga bisa menjadi salah satu tentara hebat yang melindungi negara ini," kata Byun pada saat itu, sambil menangis saat menjelaskan keputusannya untuk menjalani operasi.

Kasus tersebut memicu perdebatan di komunitas LBGT Korea Selatan,  bagaimana transgender anggota militer diperlakukan di negara yang mengharuskan semua pria berbadan sehat, untuk bertugas selama sekitar dua tahun.

Melansir Koreatimes, Angkatan Darat Korea Selatan membuat keputusan pemecatan pada Januari tahun lalu, setelah menilai bahwa kehilangan alat kelamin laki-laki Byun adalah cacat fisik Level 3 di bawah Undang-Undang Militer.

Pada bulan Juli, Angkatan Darat menolak petisi Byun untuk dipekerjakan kembali. Dia mengajukan gugatan administratif terhadap keputusan Angkatan Darat pada bulan berikutnya, dengan alasan itu tidak konstitusional.

Pada bulan Desember, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea (NHRCK) mengatakan, keputusan Angkatan Darat untuk tidak mengizinkan Byun, yang saat itu menjadi sersan staf, untuk terus bertugas di militer sebagai tentara wanita tidak memiliki dasar hukum.

Pendapat NHRCK muncul setelah Pusat Hak Asasi Manusia Militer Korea, sebuah kelompok sipil, mengajukan petisi yang menuduh pelepasan paksa militer Byun adalah diskriminasi terhadap orang transgender.

Kasus Byun menarik perhatian luas karena dia adalah tentara aktif Korea Selatan pertama yang menjalani operasi ganti kelamin saat bertugas.