Bagikan:

JAKARTA - Amerika Serikat pada Hari Rabu 3 Maret waktu setempat, memuji langkah sekutunya di NATO, Jerman, yang akan mengirimkan kapal perangnya ke Laut China Selatan. 

Kapal perang Jerman disebut akan berpatroli bersama kapal perang Ameriak Serikat di Laut China Selatan, guna menekan China yang banyak melakukan klaim sepihak , sekaligus mendukung tatanan internasional berbasis aturan. 

"Amerika Serikat memiliki kepentingan nasional dalam pemeliharaan perdamaian dan stabilitas, penghormatan terhadap hukum internasional, perdagangan tanpa hambatan yang sah, kebebasan navigasi dan penggunaan sah laut lainnya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Ned Price, melansir Reuters.

“Kami menyambut baik dukungan Jerman untuk tatanan internasional berbasis aturan di Indo-Pasifik. Komunitas internasional memiliki kepentingan penting dalam pelestarian tatanan maritim terbuka," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Jerman mengatakan pada Hari Selasa, satu unit Fregat milik mereka akan berlayar ke Asia (Laut China Selatan), menjadi yang pertama melintasi kembali kawasan tersebut setelah tahun 2002.  

Para pejabat Jerman mengatakan, kapal perang mereka tidak akan lewat dalam batas 12 mil laut yang diklaim China dan negara-negara saingannya sebagai perairan teritorial, di sekitar wilayah yang diperebutkan di jalur pelayaran internasional tersebut.

Bulan lalu, Prancis mengatakan kapal selam dan kapal perang bertenaga nuklir Prancis berpatroli di Laut China Selatan untuk menggarisbawahi kebebasan navigasi.

Terpisah, seorang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China mengatakan, negara-negara menikmati kebebasan navigasi dan penerbangan di jalur air di bawah hukum internasional. 

"Tetapi, mereka tidak dapat menganggapnya sebagai alasan untuk merusak kedaulatan dan keamanan negara pesisir," sebutnya.

China diketahui telah mendirikan pangkalan militer terdepan di pulau-pulau buatan yang dibangunnya di Laut China Selatan. Washington telah menolak klaim Beijing yang disengketakan atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar wilayah Laut China Selatan dan disebut melanggar hukum.