TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AN (29). Dia ditangkap atas dugaan penipuan kain dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan pelaku membeli kain sebanyak 39.535,87 kilogram, dengan menggunakan cek bodong.
“Setelah deal dengan harga yang disepakati, pelaku langsung membawa kain tersebut dan membayar kepada korban menggunakan cek (bodong),” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Maret.
Saat kejadian, pelaku memberikan tiga lembar cek yakni cek Bank BCA pada 29 Desember 2023 sebesar Rp200 juta, cek Bank BCA 30 Desember 2023 sebesar Rp200 juta, dan Cek Bank Mandiri 29 Desember 2023 sebesar Rp700 juta. Kemudian, korban pergi ke bank untuk mencairkan cek tersebut.
“Namun pihak bank mengatakan bahwa saldo yang tertera pada cek tersebut tidak mencukupi atau kosong dan salah satu rekening yang tercatat di cek tersebut sudah tidak aktif lagi," jelasnya.
Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan. Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:
"Pelaku sempat buron selama 3 bulan lebih karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelaku berhasil diamankan di daerah Sumatera Utara," ungkapnya.
Lanjut Arief, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penipuan menggunakan cek bodong kepada empat korban lainnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AN terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.