Polisi Tetapkan Bandar Arisan Bodong yang Rugikan Korban Miliaran Sebagai Tersangka
Para korban arisan bodong saat mendatangi Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan, Senin, (4/7/2022). ANTARA/Nur Muhamad

Bagikan:

REJANG LEBONG - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan ibu muda berinisial BO alias Bu sebagai tersangka perkara arisan bodong yang menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan ibu muda berusia 24 tahun yang diduga sebagai bandar arisan bodong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

BO atau Bu selaku bandar arisan bodong atau admin merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Ia bersama suaminya, AS (27) diamankan petugas pada Senin (4/7) saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dia sudah mengakui bahwa telah menggelapkan sebagian dana, kemudian juga ada data yang ditawarkan kepada nasabah sebagian fiktif," kata AKP Sampson Sosa Hutapea dilansir ANTARA, Selasa, 5 Juli.

Ada pun suami tersangka yang berinisial AS, kata dia, saat ini statusnya masih sebagai saksi dan masih pula dalam pemeriksaan penyidik.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka BO diketahui jika dirinya telah menggelapkan sebagian uang arisan peserta dan juga membuat slot arisan fiktif yang ditawarkan kepada para peserta lainnya untuk over-slot.

"Jumlah kerugiannya belum dapat dipastikan, tapi kalau menurut pengakuan yang bersangkutan yang sudah digelapkan pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli barang lainnya," terang AKP Sampson.

Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan, serta masih dikembangkan apakah ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan tidak menutup kemungkinan juga TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Menurut AKP Sampson, pihaknya telah memeriksa 30 saksi yang merupakan korban dalam arisan tersebut, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan adalah HP, buku rekening bank, dan kartu ATM.

Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah daerah lain di Bengkulu menjadi korban arisan bodong yang dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial BO atau Bu, dengan nilai kerugian kumulatif mencapai miliaran rupiah.