Polisi Telusuri Jejak Aliran Dana dari Arisan Bodong di Bengkulu yang Capai Miliaran
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu masih menelusuri aliran dana arisan bodong yang menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan bandar arisan bodong atau admin arisan ini ialah BO alias Bu (24), warga Kelurahan Karang Anyar, telah diamankan Senin 4 Juli di Desa Teladan, bersama suaminya AS (27).

"Saat ini kami masih menelusuri ke mana saja uangnya mengalir. Kami masih menunggu dari pihak bank terkait karena proses permintaan mutasi rekening koran tersebut harus seizin kepala cabang dan itu pun dengan surat permohonan dari Pak Kapolres," kata dia, Jumat 8 Juli dinukil dari Antara.

Dari puluhan barang bukti yang diamankan pihaknya terdapat tiga buku rekening bank, dua atas nama BO, dan satu rekening atas nama suaminya AS, di mana dari tiga buku rekening ini satu rekening masih berisi uang Rp7 juta.

Sedangkan untuk dua rekening bank lainnya, kata dia, masih akan dilakukan pembukaan datanya guna mengetahui isinya serta kemana saja aliran dananya diberikan.

Sejauh ini dari pengakuan tersangka, perbuatan itu seorang diri tidak melibatkan suaminya AS yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Adapun modus arisan yang dikelola tersangka ini, ujar dia, sama dengan modus investasi atau arisan bodong lainnya dengan menggunakan skema ponzi, yakni uang dari nasabah dua untuk menutupi nasabah satu, begitu seterusnya sampai dengan nasabah terakhir yang paling banyak mengalami kerugian.

Menurut dia, tersangka sementara ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pelanggaran Pasal 46 UU Perbankan yang berbunyi barang siapa yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin diancam dengan pidana 15 tahun atau denda Rp200 miliar.

Kasus ini bermula ketika tersangka membuka arisan online pada 2018 lalu dan berjalan normal sampai 2021. Namun seiring perjalanan arisan ini, pelaku sudah menggelapkan dana arisan tersebut sehingga ini menjadi tunggakan pelaku.

Kemudian pada awal 2022, pelaku kembali membuka arisan ini dengan modus oper slot dan ditawarkan kepada calon pesertanya yang ternyata adalah data fiktif yang digunakan untuk menutupi kerugian yang telah dipakainya sebelumnya.