JAKARTA - Penyidik Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengembangkan pengusutan kasus investasi bodong yang merugikan ratusan warga daerah itu, hingga mencapai Rp850 juta.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan, dua tersangka terkait investasi bodong yang diamankan pihaknya pada Jumat, 6 Agustus adalah YN (19), warga Kecamatan Curup; dan VA (20), warga Kecamatan Curup Tengah.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan guna mengetahui masih ada tidaknya jaringan mereka serta kemungkinan korban lainnya," kata Rahmat Hadi di Mapolres Rejang Lebong, dilansir Antara, Rabu, 11 Agustus.
Dia menjelaskan, pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya itu dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, sejumlah saksi-saksi korban serta pihak perbankan guna menelusuri aliran dana itu kemana saja.
Uang yang dihimpun kedua tersangka ini, kata dia, mencapai Rp861 juta dengan jumlah korbannya sebanyak 135 orang. Uang itu disimpan dalam empat rekening bank, yakni BCA, BRI, BNI dan Mandiri.
"Setelah kami telusuri saldo empat rekening bank ini sudah kosong. Dana nasabah ini, selain untuk membayar investasi yang sudah jatuh tempo, juga dipakai untuk membeli barang-barang elektronik, seperti HP, jalan-jalan dan perhiasan," ujarnya.
BACA JUGA:
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap YN yang berstatus pengangguran dan VA (mahasiswi salah satu PTN di Kota Curup) ini, mereka hanya memutar dana yang disetorkan nasabahnya kepada nasabah lainnya dan hanya mengambil keuntungan dari biaya administrasi.
"Modusnya tersangka ini mengumpulkan uang nasabah dan kemudian memutarnya kembali dari nasabah ke nasabah lainnya. Para nasabah ini dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen dari nilai uang yang disetor, misalnya Rp1 juta menjadi Rp1.350.000 dalam 10 hari," ucapnya.
Sementara itu, tersangka YN, di hadapan wartawan mengaku investasi itu telah dilakukannya sejak Januari 2021, di mana awalnya mengajak calon korbannya untuk berinvestasi yang mereka namakan arisan dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai 35 persen dari besaran dana yang disetorkan.
"Kalau setoran Rp1 juta itu kami mengembalikannya Rp1,5 juta dalam 10 hari, kemudian dipotong biaya administrasi Rp150 ribu, namun setelah itu kami tidak dapat uang admin lagi. Jadi kalau ada yang jatuh tempo, kami pakai duit investasi orang lain," kata YN.
Kedua tersangka itu sendiri oleh penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong dijerat atas pelanggaran pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 dan 17 UU No.10/1998, tentang perubahan atas UU No.7/1992, tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.