<i>Simsalabim</i>! Modus 10 Hari <i>Auto</i> Tajir, 2 Wanita Muda Ini Tipu Ratusan Warga Rejang Lebong Lewat Investasi Bodong
Sejumlah korban investasi bodong menunggu pemeriksaan oleh petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong (ANTARA)

Bagikan:

BENGKULU - Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditipu oleh dua perempuan muda lewat investasi bodong. Total kerugian yang dialami oleh masyarakat mencapai Rp800 juta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menyebutkan, korban penipuan tergiur keuntungan 35 persen per 10 hari dari nilai investasi yang ditanamkan. Adapun kedua tersangka yang diamankan berinisial VA (20) dan YN (19). 

"VA masih berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di Curup," jelas Kapolres Puji di Mapolres Rejang lebong dilansir dari Antara, Kamis, 5 Agustus.

YN merupakan otak dari investasi bodong sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah. Dalam waktu 6 bulan, nasabah yang terjaring baik mahasiswa dan masyarakat lebih dari 100 orang."Total kerugian nasabah ini lebih dari Rp850 juta," terang Kapolres Puji. 

Kepada penyidik, YN mengaku, modus penipuan dengan mengadakan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp1 juta. Dalam 10 hari, uang bisa menjadi Rp1.350.000. 

Menurut dia, tersangka itu sendiri mempelajari bisnis investasi ini secara autodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun. Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam 10 hari. Dengan begitu, para korbannya terpikat lagi untuk memasukkan dananya lebih besar lagi. Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," katanya.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya. Ia menyebutkan korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang.

Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan  Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.