CIANJUR - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan ribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah. HA harus membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbarmengatakan, majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah.
"Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya," kata Donovan saat dihubungi dilansir Antara, Kamis, 24 Juni.
Pihaknya akan menunggu jawaban dari tergugat atau kuasa hukumnya terkait putusan tersebut. "Kalau tidak ada gugatan kita akan nyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Ia menjelaskan, nilai ganti rugi yang diputuskan sesuai dengan tuntutan kerugian materiil ribuan lebih korban. Untuk kerugian imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan karena tidak cukup bukti.
BACA JUGA:
Ribuan lebih peserta investasi bodong ini berasal dari beberapa kabupaten, seperti Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor. Mereka melaporkan HA sebagai pemilik investasi ke Mapolres Cianjur pada 2020.
Hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket yang ikuti peserta seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan. Bahkan pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Bandung Barat.
Peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi.