Rugi Rp25 Miliar, Korban Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro Minta Uangnya Kembali
Direktur Utama (Dirut) PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe tersangka kasus investasi bodong/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Dua korban investasi bodong robot trading DNA Pro mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta bantuan berupa pelayanan restitusi atau ganti rugi.

Kuasa hukum korban, Riki Rikardo Manik mengatakan, dirinya mendampingi Wendy dan Prasetya, kakak beradik korban investasi bodong berkedok trading DNA Pro ke kantor LPSK untuk meminta bantuan restitusi agar uang yang diinvestasikan bisa kembali lagi.

"Ada hak daripada korban untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku atas kerugian yang dialami akibat kejahatan yang dilakukan dan oleh karena itu kami mohon kepada LPSK untuk dapat memberikan perlindungan hukum berupa fasilitas pelayanan restitusi," kata Riki kepada wartawan, Senin, 30 Mei.

Adapun jumlah kerugian yang dialami kedua korban tersebut mencapai Rp25 miliar.

"Untuk korban saat ini kami dampingi, yang mendatangi LPSK itu korbannya ada dua orang kakak beradik dengan nilai kerugian Rp25 miliar," kata Riki.

Dengan adanya permintaan pelayanan restitusi Riki berharap pihak LPSK bisa mengajukan poin tuntutan ganti rugi tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa disampaikan pada agenda tuntutan saat persidangan kasus ini digelar.

"Nantinya akan diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disampaikan ke majelis hakim ketika perkara ini sudah sampai di tahap persidangan," katanya.

Sementara itu, salah satu korban bernama Wendy berharap pihak LPSK bisa mengabulkan permintaan restitusi tersebut.

"Harapan kami sebagai korban di sini bisa dapat bantuan dari pihak LPSK untuk tujuan utamanya bisa dapat kembali uang kami yang menjadi korban dalam kasus ini," ucapnya.

Dirinya pun mengaku tergiur ikut investasi bodong berkedok trading robot DNA Pro lantaran terpikat oleh pelaku yang mengatakan praktik trading tersebut aman dan jelas dari segi perizinan.

"Awalnya mereka bilang real trading, semuanya jelas dan kita diinfokan kalau semua izin izinnya juga lengkap, dari situ akhirnya kita coba dan akhirnya nyemplung (tertipu)," katanya.