Bagikan:

JAKARTA - Grup GoTo akhirnya akan membuktikan bahwa perusahaan memiliki hak paten terkait gugatan atas sengketa merek yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology.

Dikatakan Corporate Affairs GoTo Group, Astrid Kusumawardhani bahwa GoTo sudah memiliki hak dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.

"(Hal ini) sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)," ungkap Astrid saat dihubungi VOI, Selasa, 9 November.

Astrid juga menambahkan GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan perusahaan pun akan memenuhi panggilan dari pengadilan atas kasus tersebut.

"(Kami) siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," tegas Astrid.

Sebelumnya, Grup GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GOTO. Atas gugatan tersebut, GoTo dituntut senilai Rp2,08 triliun serta diwajibkan untuk mengganti nama grup mereka dengan segera.

Gugatan yang didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt. Pst tersebut dijadwalkan sidang pertama pada hari ini.

Melalui petitum yang ditulis di situs resmi SIPP PN Jakpus, PT Terbit Financial Technology menyatakan kalau perusahaannya adalah pemilik hak merek GOTO. Mereka mengklaim sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar tersebut beserta segala variasinya, seperti goto, dan goto financial.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi petitum.

Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.836.926.000.000 atau Rp1,8 triliun lebih.

"Sedangkan untuk ganti rugi immaterial, Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp 250 miliar. Dan meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara tersebut," tulis petitum.