Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan banding A.S. mengatakan Facebook dapat mengajukan gugatan terhadap NSO Group Israel dengan tuduhan mengeksploitasi bug di aplikasi perpesanan WhatsApp-nya dengan cara menginstal malware yang memungkinkan pengawasan terhadap 1.400 orang, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia, dan pembangkang.

Dalam keputusan mutlak juri, 3-0, pada Senin, 8 November, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 di San Francisco menolak klaim NSO, perusahaan milik swasta, bahwa mereka kebal dari tuntutan karena bertindak sebagai agen pemerintah asing.

Facebook, yang sekarang dikenal sebagai Meta Platform Inc, menggugat NSO atas tuduhan tersebut dan meminta ganti rugi pada Oktober 2019. Mereka menuduh NSO mengakses server WhatsApp tanpa izin enam bulan sebelumnya untuk menginstal malware Pegasus di perangkat seluler korban.

NSO berpendapat bahwa Pegasus membantu penegak hukum dan badan intelijen memerangi kejahatan dan melindungi keamanan nasional. Namun mereka juga mengabaikan bahkan menyerang privasi dari banyak orang di dunia.

NSO sempat mengajukan banding atas penolakan hakim pengadilan Juli 2020 untuk memberikannya "kekebalan berbasis perilaku," sebuah doktrin hukum umum yang melindungi pejabat asing yang bertindak dalam kapasitas resmi mereka.

Menegakkan putusan itu, Hakim Sirkuit Danielle Forrest mengatakan itu adalah "kasus mudah" karena lisensi Pegasus dan penawaran dukungan teknis saja dari NSO tidak dapat melindunginya dari kewajiban di bawah hukum federal, yang lebih diutamakan daripada hukum umum.

"Apa pun yang dilakukan pelanggan pemerintah NSO dengan teknologi dan layanannya tidak menjadikan NSO sebagai 'lembaga atau alat negara asing'," tulis Forrest, seperti dikutip Reuters. "Dengan demikian, NSO tidak berhak atas perlindungan kekebalan kedaulatan asing."

Kasus ini akhirnya akan dikembalikan ke Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton di Oakland, California.

Diminta untuk mengomentari keputusan tersebut, NSO mengatakan dalam sebuah email bahwa teknologinya membantu membela masyarakat dari kejahatan serius dan terorisme, dan bahwa ia "tidak terpengaruh dalam misinya."

Juru bicara WhatsApp Joshua Breckman dalam email menyebut keputusan itu "langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban NSO atas serangannya terhadap jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan pemimpin pemerintah."

Kasus Facebook ini juga mendapat dukungan dari Microsoft Corp, Google Alphabet Inc dan Cisco Systems Corp, yang dalam pengajuan pengadilan menyebut teknologi pengawasan seperti Pegasus "kuat, dan berbahaya."

Pada 3 November, pemerintah AS memasukkan NSO dan Candiru Israel ke daftar hitam karena diduga menyediakan spyware kepada pemerintah yang menggunakannya untuk "menargetkan secara jahat" jurnalis, aktivis, dan lainnya.